Prudential Syariah

Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc (1848), sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Sebagai bagian dari Grup yang berpengalaman lebih dari 166 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential Indoensia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenugi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia.

Sampai 30 Juni 2014, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Meda, Surabay, Bandung, Denpasar, Batam, dan Semarang. Prudential Indonesia melayani lebih dari 2,3 juta nasabah melalui lebih dari 200.000 tenaga pemasar di 371 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh nusantara (termasuk di Jakarta, Surabaya, Meda, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali)

Prudential Syariah adalah produk dari Prudential yang menanggulangi resiko dan membantu mengelola dana nasabah berbasis syariah.

Prudential Syariah memegang azas tolong menolong (tabarru’),  dimana semua anggota dalam asuransi ini dianggap sebagai sebuah keluarga. Jadi  jika ada anggota yang mengalami resiko, maka akan menjadi resiko bersama dan ditanggung bersama oleh setiap anggota.  Anggota yang terkena resiko itu akan menerima bantuan dari dana tabarru’ yang terkumpul sesuai dengan persentase keikutpesertaan.

Konsep Prudential Syariah

Dari segi kontrak, Prudential Syariah akan menganut konsep tabbaru’ (tolong – menolong) berupa hibah / sumbangan / derma antar anggota. Selain itu, dalam segi investasi juga menganut konsep Al-Mudharabah yaitu kontrak kerja sama dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelolanya. Apabila ada penghasilan maka akan berlaku system bagi hasil sesuai dengan  kesepakatan.

Prudential Syariah memiliki jaminan halal dari MUI yang dibuktikan dengan pengangkatan dewan pengawas syariah prudential yang telah diakui oleh MUI yaitu:
  • Dr.H.Anwar Ibrahim (Ketua)
  • Ir.H.Adiwarman A.Karim,MBA,MAEP (Anggota)
  • H.Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B.,MA (Anggota)
Tugas mereka adalah selalu mensupervisi dana nasabah diinvestasikan dalam koridor-koridor syariah Islam.



INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI:

Jaezah Chairina Chairul
Agen Prudential Syariah

Email: jaezah.chairina@gmail.com | 081340554184

Tidak ada komentar:

Posting Komentar